klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lihat Rekonstruksi, Adik Via Vallen Gemes Dengan Pije Sang Pembakar Mobil Kakaknya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pije (40), tersangka pelaku pembakar mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen menjalani rekonstruksi, Rabu (26/8/2020) siang.

[irp]

Pije menjalani 20 adegan rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di sekitar rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Pije memeragakan mulai awal Ia datang ke Desa Kalitengah, mengawasi, merencanakan hingga Ia melakukan aksi pembakaran Toyota Alphard W 1 VV milik sang biduan.

Adegan rekonstruksi tersebut disaksikan keluarga Via Vallen di antaranya sang ayah Mohammad Arifin, sang ibu Rosida dan sang adik Mella Rossa yang juga manager penyanyi lagu Sayang ini.

Mella Rossa mengaku gemas dengan pelaku karena saat menjalani rekonstruksi Pije mengumbar senyum. "Gemes aku. Pengin tak cubit ae. Mosok sudah melakukan kejahatan dengan membakar mobil kakak saya dia terlihat senyam-senyum. Seperti tidak ada salah. Padahal mobil itu hasil jerih payah kakak saya," kata Mella.

Mella mengatakan hingga saat ini keluarganya masih merasakan trauma terutama bila ada orang asing yang bertamu. "Rasanya masih seperti kemarin. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak menimpa siapapun," sambung Mella.

Seperti diketahui, Pije membakar Toyota Alphard warna putih milik Via Vallen di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin pada Hari Selasa (30/6/2020) dini hari. Pije mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa kecewa karena gagal menemui sang idola.

[irp]

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan bahwa rekonstruksi yang digelar untuk memperoleh kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi. Pije merupakan pelaku tunggal yang mengaku kecewa berat karena gagal bertemu sang idola.

"Rekonstruksi tadi juga menghadirkan jaksa penuntut umum dan kasipidum. Prosesnya terus berjalan. Minggu depan akan ada pelimpahan tahap dua.  Tersangka kita jerat  KUHP pasal 187 junto 406 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Ambuka. (mkr)

Editor :