KLIKJATIM.Com | Tuban - Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiajit melakukan kunjungan ke Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Kedatangannya dengan didampingi Sekretaris Dinas ESDM, serta para Kepala Bidang dan Inspektur Tambang ini diterima oleh jajaran pejabat SIG Pabrik Tuban di ruang utama lantai 7.
Dalam kunjungan ini, Setiajit telah mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), sebagai pengganti Undang-undang 4/2009. "Hanya, Undang-undang nomor 3 tahun 2020 ini belum diundangkan karena ada judicial review. Ada yang minta dibatalkan, ada yang minta diperbaiki lagi," ujar Setiajit, Kamis (20/8/2020).
[irp]
Pejabat kelahiran Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ini mengatakan, dirinya berhubungan dengan Semen Indonesia sudah sangat lama. Yaitu, sejak tahun 1998 silam.
Saat itu kondisi sedang krisis ekonomi. Menurutnya, Gubernur Jawa Timur pada waktu itu Imam Utomo telah berusaha keras membantu agar perusahaan produsen semen ini tidak ambruk.
"Pabrik semen ini harus terus dijaga. Karena kontribusinya sangat banyak. Begitu banyak yang hidupnya bergantung dengan industri ini. Jangan sampai ada persoalan," tambah Setiajit.
Dia tahu seluk beluk SIG karena sering berhubungan terkait kedinasan. Banyak izin-izin tambang yang ditandatanganinya.
[irp]
Adapun diketahui, bahwa mengurus perizinan di kantornya pun tidak ribet. "Asal semua syarat dan teknisnya oke, jalan, gak perlu lama-lama," lanjutnya.
Saat menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit menilai kinerja SIG terkait tenaga kerja juga bagus. Karena itu, dia minta kinerja yang bagus tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan.
"Perusahaan ini sudah tertata bagus, tenaga kerja juga bagus. Harus terus dikembangkan," tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Pertambangan, Kukuh Sujatmiko menambahkan, dalam UU baru itu memang ada hal-hal yang diatur. Termasuk salah satunya terkait kewenangan perizinan akan ditangani pemerintah pusat.
[irp]
"Kewenangan ada di pusat, tapi di pasal 35 disebut masih ada kewenangan provinsi, yakni soal tambang batuan. Hanya, masih menunggu ditetapkan dan PP-nya," jelas dia.
Selanjutnya, Direktur Produksi dan Bisnis SIG Pabrik Tuban, Joko Sulistiyanto mengatakan, pihaknya akan kooperatif jika memang ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai UU terbaru nanti. Apalagi perintah presiden sudah jelas, yaitu meminta BUMN agar mendukung pemulihan ekonomi yang sedang drop.
"Apa yang harus kami lakukan utamanya dalam kegiatan penambangan. Itu penting kami ketahui," tuturnya.
Dari pantauan, dalam pertemuan itu tampak hadir pula Direktur Keuangan, Muhammad Supriyadi. (nul)
Editor : M Nur Afifullah