KLIKJATIM.Com | Gresik – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bersikukuh, bahwa izin usaha PT Gresik Jasatama (GJT) sudah sesuai dan lengkap. Yaitu, disebutkan sesuai peruntukkan pengoperasian sebagai terminal yang terintegrasi antara Gresik dan Surabaya.
“Kalau sekarang tanya itu (Izin Mendirikan Bangunan) berarti jalan mundur dong. Karena sebelum semua perizinannya selesai, izin-izin tersebut tentunya sudah dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Kasi Lala) KSOP Gresik, Yannen saat dihubungi klikjatim.com, Jumat (14/8/2020).
Lalu, terkait diperbolehkannya GJT untuk kembali beroperasi karena ada surat dari Direktorat Jenderal (dirjen) Kementerian Perhubungan RI. Yang intinya, KSOP bisa segera menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait pengoperasian aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan curah milik GJT.
[irp]
“Karena warga itu kan demonya di luar, yaitu di jalan raya sehingga kami koordinasinya dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Saat dikonfrontir kembali terkait belum lengkapnya IMB maupun sertifikat lahan berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik, Yannen pun menjawab akan segera mengkrosceknya lagi.
“Sampai sekarang (bongkar muat batu bara) di pelabuhan masih tetap beroperasi. Dan, yang didemo warga itu kan terkait masalah lingkungan (polusi udara), sehingga tanggal 18 besok akan ada pembahasan bersama yang dimediasi Pak Kapolres di kantor DPRD Gresik,” tukasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Gresik, Mulyanto saat dikonfirmasi mengakui bahwa perusahaan bongkar muat tersebut memang tidak mengantongi IMB atas bangunan dan dermaganya. Bahkan, manajemen PT Gresik Jasatama juga sudah berulangkali diingatkan agar segera melengkapi usahanya dengan izin.
“Sebenarnya kami tidak mempersulit proses pengurusan IMB. Asalkan syaratnya lengkap, pasti kami proses. Pernah mereka datang mengurus, namun saat itu pihak GJT mengaku tidak memiliki sertifikat mengingat tanahnya hasil reklamasi. Karena tidak ada sertifikat, kami tidak bisa memprosesnya,” jelas Mulyanto.
Direktur PT Gresik Jasatama, Edi Hidayat saat dikonfirmasi klikjatim.com, Rabu (12/8/2020) kemarin juga membenarkan, bangunan di areal pelabuhan GJT memang belum mengantongi IMB. Meski GJT belum mengurus IMB-nya, tapi bukan berarti tidak punya izin.
[irp]
“Memang tidak ada IMB-nya, dan ini tidak terjadi di Gresik saja. Semua bangunan di dalam area pelabuhan se-Indonesia juga sama,” kata Edi Hidayat dalam percakapan via WhatsApp.
Dikatakan, pihaknya sudah didatangi petugas dari Pemkab Gresik dan diminta untuk segera mengurus IMB dan GJT bersedia mengurusnya. Hanya saja, dasar haknya belum ada sehingga tidak bisa diproses. “Jadi saya menunggu sertifikasi lahan oleh Pelindo yang saat ini sudah sampai diukur oleh BPN,” jelas dia.
Kendati sudah bertahun-tahun menempati areal lahan milik PT Pelindo III tanpa sertifikat, namun dia berkilah terkait izin untuk mendirikan bangunan fasilitas pelabuhan diterbitkan Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut. (hen)
Editor : Redaksi