klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Kediri Kota Bongkar Prostitusi Pasutri Swinger atau Seks Ganti Pasangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku prostitusi online swinger diamankan doi Mapolres Kediri Kota.
Ketiga pelaku prostitusi online swinger diamankan doi Mapolres Kediri Kota.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri. MZN (43) dan istrinya KSH (40) warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri menawarkan layanan seks ganti pasangan atau swinger melalui media sosial di facebook.

[irp]

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pasangan suami istri ini menawarkan layanan berganti pasangan atau swinger di akun facebook mereka. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda. Penawaran ini terpantau patroli siber satreskrim.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas mereka. Hasilnya, pasangan ini digerebek saat menunggu pasangan swinger lainnya yang akan memanfaatkan jasa mereka untuk berganti pasangan seks. Selanjutnya pasutri ini bersama satu orang yang membeli jasa swinger dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka menjalani perilaku seks swinger sejak 2018 lalu. Mereka mematok tarif antara Rp 700 ribu - Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Pengakuan mereka, aktivitas ini dilakukan karena terdesa kebutuhan ekonomi," kata AKBP Miko Indrayana.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawati menjelaskan, untuk mengungkap motif di balik aksi swinger ini, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa perilaku seks para pelaku. “Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau. Ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui mereka,” ujar AKP Verawati, Selasa (11/8/2020).

[irp]

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasalnya, mereka memiliki peran yang sama dalam kasus tersebut. Baik sang suami maupun istri saling mencari pelanggan, sekaligus memberikan pelayanan esek-esek. Sedangkan tiga lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Dari penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka asli Kediri. Tetapi, mereka memiliki KTP Jakarta. Keduanya memanfaatkan media sosial seperti twitter dan facebook untuk menawarkan bisnis syahwat tersebut.

Diakui AKP Verawati, kasus serupa memang sudah banyak terjadi. Saat ini akun-akun yang menawarkan jasa prostitusi berseliweran di medsos, sehingga sangat gampang diakses oleh masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan peran tim cyber dalam patroli di dunia maya

"Kami akan menjerat kedua tersangka dengan pelanggatran Pasal 296 LKUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kediri. (hen)

Editor :