klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sindikat Pemalsu Surat Kendaraan Dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - SIndikat pemalsu surat kendaraan di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap Tim opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Kriminal Umum Polda Jatim. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku serta sejumlah barang bukti kegiatan pemalsuan mereka.

[irp]

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing Siti Khoiriyah (39) warga Jember, Rois Sudin (40) warga Malang dan Suparman (42) PNS asal Malang. Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Jumat 25 Juli 2020 oleh anggota Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II dipimp Kompol Efendi Lubis.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa lembar STNK, satu mobil Avanza dan satu mobil Agya. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merubah STNK kendaraan dengan data palsu serta sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya . Kemudian menjual mobil dengan harga lebih miring di bandingkan harga mobil pada umumnya sehingga membuat pembeli lebih tergiur

[irp]

“Tersangka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya , sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah di rubah sendiri,” tambah Pitra.

Saat ini tiga tersangka ditahan di rutan Polda Jatim. “Dengan barang bukti yang ada, ketiga tiga tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 263 ayat (1),(2) dan pasal 264 ayat (2),” ujar Kombes Pitra. (hen)

Editor :