klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Guru Wik Wik di Taman Terancam Disanksi Dispendik Probolinggo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
NS guru TK bersama pria selingkuhannya HN saat digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
NS guru TK bersama pria selingkuhannya HN saat digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Guru TK yang berbuat asusila di Taman Maramis, Kota Probolinggo bakal menerima sanksi. Sebab, Satpol PP Kota Probolinggo menyerahkan persoalan aksi mesum yang melibatkan NS (36) guru TK Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.

[irp]

Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Hendra Kusuma menjelaskan, kasus itu sudah selesai di pemeriksaan Satpol PP. Sebab, istri HN (35) pria selingkuhan NS tidak berkenan memenuhi panggilan Satpol PP. Istri HN menyerahkan semuanya kepada petugas Satpol PP.

"Keluarga pasrah ke petugas, kita menyuruh keduanya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo.

Karena sudah tidak ada gugatan atau tuntutan dari istri HN, maka masalah ini dianggap selesai. Sementara dari NS juga tidak ada tunutan, karena guru TK ini statusnya adalah seorang janda. Namun NS belum bisa bernapas lega. Sebab, kasus tersebut dilimpahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Probolinggo.

Menurut Hendra, karena pelaku perempuan merupakan seorang pengajar di sebuah TK, jadi kasus tersebut dilimpahkan ke dinas terkait. "Untuk kasus dan tindakan pelanggaran pasangan perempuan yang bekerja sebagai guru di TK, kita limpahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo," terang Hendra.

[irp]

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP memergoki NS dan HN melakukan perbuatan tak senonoh di sebuah gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo. Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan mereka setelah mendapat laporan warga. Mereka mengakui aksi tak senonoh itu. HN berdalih, pertemuannya dengan NS akan menjadi yang terakhir, sebab mereka berniat mengakhiri cinta terlarang yang telah terjalin.

Sementara NS, di hadapan penyidik penegakan hukum Satpol PP Kota Probolinggo, mengaku salah telah menjalin hubungan cinta terlarang. Ia merasa berdosa kepada istri dan anak dari HN. Setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam, mereka diperbolehkan pulang. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (hen)

Editor :