KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu. Keduanya, Lugianto (38), asal Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam (23) asal Jombang. Dari tangan keduanya polisi menyita 3 Kg barang haram tersebut.
Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, kedua pengedar ditangkap dalam penggerebekan di rumah salah satu tersangka. Penggerebekan dilakukan di daerah Pasuruan pada Selasa (21/7/2020) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
[irp]
“Mereka ditangkap di rumah tersangka, Lugianto. Tepatnya di Belahan Nongko Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan,” imbuhnya, Kamis (6/8/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sabu-sabu seberat 3.094,9 gram, atau setara dengan tiga kilogram. Yang dimasukkan kedalam tiga plastik kemasan teh Cina berwarna hijau. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Surabaya, “rencananya mau dibawa ke Surabaya,” tandas Cornelis.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Yaitu, tiga unit telepon genggam milik tersangka serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.
[irp]
Sedangkan saat ini, kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Cornelis menambahkan, kasus peredaran Narkoba yang diungkap kali ini dilakukan oleh jaringan baru asal Kalimantan. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus mengembangkannya untuk memburu pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam sindikat.
“Kita tentu akan mendalami kasus ini, dan terus mengembangkannya,” pungkasnya. (hen)
Editor : Wahyudi