KLIKJATIM.Com | Pacitan - Harga benur tangkap yang naik membuat sejumlah nelayan Pacitan tersenyum. Saat ini harga benur losbter jenis mutiara dipatok Rp 25 ribu perekor, sementara benur lobster biasa sebesar Rp 10 ribu perkilo. Sebelumnya harga benih benur hanya sekitar Rp 4 ribu perekor.
[irp]
Kenaikan harga benih benur lobster terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan terbaru soal batasan penangkapan serta budi daya benur. Seperti keberadaan nelayan, pengusaha dan eksporter harus berbadan hukum serta terdaftar di KKP.
Plt Kepala Dinas Perikanan Pacitan Sumorohadi mengatakan, untuk kegiatan ekspor benur harus menyertakan surat keterangan asal benur (SKAB) yang diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam surat keterangan itu harus disertakan pula jumlah benur yang ditransaksikan. ‘’Semuanya harus tercatat dengan jelas. Termasuk jumlah yang dibudidayakan. Sekitar 2 persennya harus dilepasliarkan agar kelangsungan hidup benur tetap terjaga,’’ terangnya Minggu (2/8).
Dengan kata lain, saat ini peran nelayan kecil sebagai penangkap benur. Sedangkan, pengusaha yang membudidayakan benur sisa hasil tangkapan tersebut. ‘’Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Prosesnya baru sebatas pembentukan kelompok sehingga belum ada yang melakukan aktivitas transaksi,’’ ujar Sumorohadi.
[irp]
Dikatakan, saat ini benih-benih lobster memang bisa untuk ditangkap dan dibudidayakan. “Awalnya lima tahun lebih benur menjadi satwa yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Namun saat ini pemerintah berupaya memberdayakan nelayan kecil, agar kesejahteraan mereka lebih meningkat. Karena itu, lobster bisa ditangkap dan dibudidayakan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Pacitan ini.
Meski sudah ada kebebasan untuk menangkap benur, lanjut Sumorohadi, namun pemerintah juga memberikan batasan dan syarat dalam kegiatan tersebut. Yang lebih mendasar, nelayan harus bisa menjaga ekosistem dan kelestarian laut. “Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh kelompok atau pelaku yang berbadan hukum,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi