klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tolak Sistem Daring Maupun Luring, Lembaga Maarif Bawean Surati Bupati

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua LP. Maarif Abdul Aziz (kanan) menunjukkan hasil keputusan bersama untuk meminta kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem tatap muka terbatas khusus di Pulau Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Ketua LP. Maarif Abdul Aziz (kanan) menunjukkan hasil keputusan bersama untuk meminta kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem tatap muka terbatas khusus di Pulau Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Lembaga pendidikan Maarif Cabang Bawean meminta kebijakan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto untuk bisa melangsungkan kegiatan belajar mengajar di Sekolah. Harapan ini diminta khusus Pulau Bawean.

Ketua LP Maarif Pulau Bawean, Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya selama ini sudah melayangkan surat kepada bupati tentang sekolah di Pulau Bawean. Isinya untuk meminta kebijakan agar diperbolehkan melangsungkan kegiatan sekolah dengan tatap muka terbatas.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, satu minggu dua kali, satu kali pertemuan cukup dua sampai tiga jam. Tidak sampai istirahat, jadi tidak sampai kumpul atau terjadi kerumunan," katanya saat ditemui di kantor LP. Maarif Bawean di kawsan Alun-alun Sangkapura, Gresik, Senin (3/8/2020).

[irp]

Perlu diketahui bahwa tuntutan ini bukan tanpa alasan. Tapi penolakan terhadap pembelajaran dengan sistem dalam jaring (daring) maupun luar jaringan (luring) ini, dikarenakan kondisi di pulau terluar Kabupaten Gresik tidak mendukung. Yaitu terkendala sinyal (jaringan) dan biaya dari wali murid kurang mampu untuk membeli paketan.

"Ada aduan dari wali murid, banyak biaya dengan sistem daring ataupun luring. Selain itu juga ada daerah yang memang tidak terjangkau jaringan internet. Dan daring sangat tidak efektif di Pulau Bawean, mulai tingkatan Minu, MTS, MA minim pengawasan dan anak menjadi liar," menurutnya.

Dikatakan Aziz, keputusan agar tetap dilakukan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka terbatas sesuai hasil rapat bersama. Antara lain melibatkan jajaran forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka) dan praktisi pendidikan se Bawean.

"Surat rencana dilayangkan ke Bupati. Dengan harapan, bagaimana pak Bupati (bisa) memberikan izin," pungkasnya.

[irp]

Hal senada dikatakan oleh Bawean Corruption Word, sekaligus salah satu wali murid, Dari Nazar. Menurutnya, khusus di Pulau Bawean sangat bisa diterapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem tatap muka terbatas.

"Kalaupun dianggap zona merah, itu hanya di atas kertas. Tidak bisa Bawean disamakan dengan daratan, dan tidak ada dampak kepada masyarakat Bawean," tukasnya.

"Masyarakat Bawean beraktifitas seperti biasa atau normal," tambahnya. (nul)

Editor :