klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Siapkan Rp 10 Miliar untuk Dana Kelurahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Siswadi Aprilianto/Kepala BPPKAD Gresik
Siswadi Aprilianto/Kepala BPPKAD Gresik

KLIKJATIM.com | GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyiapkan anggaran Rp 10 miliar untuk dana kelurahan. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permen 130/2018 tentang Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2019 serta PP 17/2018 tentang Kecamatan.

Di dalam aturan tersebut, kelurahan berhak mendapatkan anggaran dana kelurahan sama halnya dengan dana desa. Sehingga, mereka bisa membangun wilayahnya masing-masing.

[irp]

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Siswadi Aprilianto mengatakan di dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2019 pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk dana kelurahan.

“Anggaran tersebut terbagi Rp 6 miliar untuk kelurahan yang ada di Kecamatan Gresik dan Rp 4 miliar untuk kelurahan yang ada di Kecamatan Kebomas,” ungkapnya.

[irp]

Masing-masing kelurahan nanti akan mendapatkan jatah anggaran sekitar Rp 400 juta. Saat ini proses proses pembahasannya telah selesai dan masuk di KUPA-PPAS 2019. “Sudah diusulkan. Nanti tinggal menunggu pembasahan P-APBD 2019,” kata dia.

Pihaknya saat ini masih menyiapkan usulan peraturan terkait pelaksanaan dana kelurahan. Sebab, diamanatkan adanya perubahan Lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan adanya bendahara pembantu dimasing-masing kelurahan. “Masih kami persiapkan aturannya. Semoga siap dan bisa langsung terealisasi,” imbuh dia. (nul/roh)

Editor :