klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kesal Tak Dipinjami Uang, Pasutri Habisi Majikan di Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka pembunuhan terhadap korban Magdalena Tien Kartini di Jalan Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat diinterogasi. (Anton Nugraha/klikjatim.com)
Dua tersangka pembunuhan terhadap korban Magdalena Tien Kartini di Jalan Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat diinterogasi. (Anton Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Tersangka pembunuhan terhadap korban Magdalena Tien Kartini (67), warga Jalan Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Jumat (24/7/2020) lalu terbongkar. Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) akhirnya diringkus setelah berhasil melarikan diri.

Mereka adalah Sainuddin (32) dan Hesti (32), warga Kota Balikpapan. Keduanya ditangkap saat berada di Bali sebelum pulang ke Balikpapan.

[irp]

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dari tersangka Hesti bermaksud meminjam uang kepada korban. Rencananya uang itu digunakan untuk pulang ke Balikpapan bersama suaminya, Sainuddin.

Namun sang majikan tidak segera meminjaminya uang. Hesti yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban pun kesal, sehingga berbuat nekat menghabisi nyawa korban dengan dibantu tersangka Sainuddin.

Dalam aksinya, tersangka Sainuddin yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan selimut. "Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. Hesti yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan kepada suaminya. Selanjutnya Sainuddin menusukkan gunting tersebut ke punggung dan kepala bagian belakang korban sebanyak dua puluh dua kali yang membuat korban meninggal di tempat," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Kamis (30/7/2020).

[irp]

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang Rp 5 juta dan perhiasan. Antara lain cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pinnya untuk dibawa kabur ke Bali.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuh Sumardji. (nul)

Editor :