KLIKJATIM.Com | Tuban - Dua orang pencuri sepeda motor, Puguh Prayitno (29) dan Siswanto (25) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban. Pelaku pencuri yang masih saudara kakak dan adik ini sudah lama diincar polisi karena banyaknya laporan pencurian yang dilakukan keduanya.
[irp]
"Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap polisi saat berada di rumahnya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Tuban.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuannya pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Sepeda motor yang digasak pelaku merupakan milik tetangganya sendiri yang diparkir di dekat sawah. Karena kuncinya masih tertancap di motor, sehingga kedua pelaku dengan mudah membawa kabur motor.
"Pelaku PP sebagai eksekutor, dan adiknya SW sebagai pengantar kakaknya yang hendak beraksi," ujar AKBP Ruruh.
Dari pengakuan pelaku, kata AKBP Ruruh, mereka selalu mengincar motor yang terparkir di sawah atau ladang dalam menjalankan aksinya. Melihat kondisi sepi, PP kemudian langsung membawa kabur motor. "Uang hasil curian aku gunakan untuk makan," akunya.
Ditambahkan, selama penyidikan dan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 motor yang dicuri pelaku. Sedangkan sebelumnya, motor curian itu sudah dijual ke orang lain. Motor hasil curian dijual terpisah kepada orang lain. " Kami akan menjerat pelaku kakak adik ini dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata kapolres. (hen)
Editor : M Nur Afifullah