klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Imingi Keuntungan 6%, Notaris Surabaya Tipu Korbannya Rp 65 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi menunjukan , Devi Crisnawati (53), notaris asal Surabaya tersangka penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian Rp 65 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi menunjukan , Devi Crisnawati (53), notaris asal Surabaya tersangka penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian Rp 65 miliar.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan, Devi Crisnawati (53), seorang notaris asal Surabaya. Tersangka diamankan di kantornya Jl Pahlawan 30, Surabaya karena melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai Rp 65 miliar.

[irp]

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Pitra menyebut total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui Polsek, Polres hingga Polda Jatim.

“Tersangka berprofesi notaris walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Tersangka melakukan tindakan kejahatan berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya,” kata Pitra.

Dikatakan, Pitra mengatakan, DC sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020. Pitra menduga, masih ada kemungkinan korban bisa bertambah. Awalnya, salahsatu satu korban berinisial P, pada Februari 2020 melapor ke Polrestabes Surabaya dan berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporann masuk kaitan perbuatan tersangka. "Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor,” imbuh Pitra.

Dalam menjalankan aksinya tersangka meminjam uang pada korban dengan cara mengaku yang bersangkutan akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen. Tersangka memberikan jaminan berupa cek dengan jatuh tempo mundur.

“Kemudian korban tergiur dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya,” ujarnya.

[irp]

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tapi, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku tidak kooperatif alias susah diajak komunikasi dan enggan mengaku. “Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik,” katanya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa handphone, cek palsu bernilai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP.

”Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Saya imbau masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar. Sebab, bisa jadi itu modus penipuan,” pungkas Kombes Pitra. (hen)

Editor :