klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mubalig Terkenal asal Jombang Tipu Ratusan Calon Jamaah Haji

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin. (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin. (ist)

KLIKJATIM.Com | Blitar - Mubalig terkenal asal Jombang berinisial IJ ditahan Kejaksaan Negeri Blitar dalam kasus penipuan travel haji.

[irp]

Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin mengatakan, ada dua orang yang didakwa dalam kasus penyalahgunaan dana haji tersebut. Selain IJ, Kejari juga menahan AP, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.

[irp]

Keduanya diketahui telah bekerja sama menggunakan nama CV Barokta Fina dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, izin usaha CV tersebut hanya sebagai biro perjalanan wisata dan travel.

"Dua orang yang didakwa, IJ dan AP. Dua orang ini telah menyalahi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Intinya para calon jamaah setelah menyetorkan sejumlah uang, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga calon jamaah ini tidak mendapatkan nomor antrean haji," tuturnya, Rabu (22/7/2020).

Dalam penyidikan terungkap ada 650 calon jemaah haji yang tertipu sejak tahun 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.

"Uang yang disetorkan para calon jamaah ini tidak disetorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah. Calon jamaah setor bervariasi. Kalau ditotal dari 650 jemaah itu, nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 4 miliar," jelasnya.

Kemudian pada 2017 lalu, aksi keduanya terbongkar saat salah satu calon jamaah menanyakan nomor antrean haji ke bank yang ditunjuk pemerintah. Saat itu, pihak bank meminta untuk melunasi setoran awal. Merasa sudah membayar setoran awal, korban kemudian mendatangi rumah AP di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Karena AP tidak bisa mengembalikan uang setoran, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Blitar Kota.

"Dari kepolisian sudah dilimpahkan kepada kami. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.

Keduanya dijerat Pasal 63 Ayat 1 jo Pasal 22 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP. (bro)

Editor :