KLIKJATIM.Com | Gresik – Lambatnya pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Gresik bulan ke dua berdampak terhadap realisasi penyaluran bantuan yang lain. Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dari informasi yang dihimpun klikjatim.com, peristiwa ini terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Seharusnya penyaluran bantuan berupa bahan pokok di wilayah kecamatan setempat ini sudah mulai dilakukan antara tanggal 11 dan 12 Juli 2020. Tetapi kondisi di lapangan malah ditunda hingga sepekan kemudian, yaitu pada Sabtu (18/7/2020) kemarin baru disalurkan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini berbeda dengan beberapa desa lainnya di wilayah Kecamatan Benjeng.
[irp]
Kepala Desa (Kades) Jogodalu, Juwaiminingsih hingga berita ini dituliskan belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi oleh wartawan klikjatim.com melalui nomor selulernya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsAppnya pun tak merespon.
Terpisah, Hamim Tohari, pendamping BPNT wilayah Kecamatan Benjeng tak memungkiri bahwa penyaluran bantuan di Desa Jogodalu memang baru dilaksanakan sekitar dua hari kemarin. Padahal agen di wilayah masing-masing seharusnya sudah dapat memproses pencairan sejak tanggal 11 Juli 2020.
“Waktu itu Bu Lurah sempat koordinasi, katanya (pencairan) menunggu uang JPS (Jaring Pengaman Sosial/BLT APBD, red) cair sehingga bisa dicairkan bareng,” ungkapnya saat ditanya apakah penundaan dikarenakan terjadi keterlambatan barang dari supplier.
[irp]
Meski sudah disarankan agar melakukan pencairan BPNT terlebih dahulu tanpa harus menunggu JPS bulan kedua, namun tetap tidak dihiraukan. Sehingga terjadi sedikit kemoloran dibandingkan di beberapa desa lainnya.
Disinggung terkait kualitas barang dan nilai bantuan yang diterima KPM ditaksir tidak mencapai Rp 200 ribu, Hamim menegaskan, agar dikembalikan kepada agen masing-masing. Sehingga agen pun wajib mengganti jika memang terdapat barang busuk atau tidak layak. Begitupula terhadap nilai barang yang ditaksir kurang dari Rp 200 ribu akan menjadi tanggungjawab pihak agen untuk memenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau di sini pencairannya sudah kami lakukan sekitar hari Selasa (14/7/2020) minggu kemarin,” tutur Kades Jatirembe, Hadi saat dihubungi terpisah. (nul)
Editor : Redaksi