KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan jika pesan berantai terkait penilangan warga yang tidak mengenakan masker adalah hoax. Pesan yang mengatasnamakan gubernur itu merupakan ulah orang -orang yang tak bertanggungjawab.
“Saya pastikan pesan berantai itu Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya?,” tegas Gubernur Khofifah dalam akun instagramnya, khofifah.ip.
Dalam pesan hoax itu ada dua hal. Pertama, akan ada penilangan terhadap orang yang tidak bermasker di muka umum dengan denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Kedua, penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
[irp]
Berikut pesan hoaks yang berseliweran di grup whatssapp pada Jumat kemarin .
"Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim sbb:Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.Pengecualian jika:Sedang PidatoSedang makan/minumSedang Olgakardio tinggi(Olgajoging untuk perkuatJantung/Paru²).Sedang Sesi foto sesaat.Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.Notes- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi."
[irp]
Jika tanpa melakukan penelusuran atau klarifikasi lebih lanjut ke Pemprov Jatim atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19, informasi tersebut sesungguhnya sudah jelas terlihat kebohongannya. Titik hoaks ada pada poin ke-4 yakni “Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.”
Pembuat hoaks itu lupa mengubah istilah PIKOBAR. Untuk diketahui, PIKOBAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Sistem untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19 itu memang dikembangkan oleh Pemprov Jawa Barat. Artinya istilah PIKOBAR hanya khusus digunakan oleh Pemprov Jabar untuk memproses secara online transparan setiap pelanggaran protokol Covid-19. Seluruh warga Jabar diwajibkan memasang aplikasi ini.
Kenapa sampai digunakan oleh birokrasi Pemprov Jatim? Dari situ saja sudah terlihat gamblang kebohongannya. Pembuat hoaks itu memang telah menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, yang diunggah 14 Juli 2020, dan menyuntingnya (manipulasi). (hen)
Editor : Redaksi