klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilbup Lamongan Berakhir, KPU : Masih Rekapitulasi di Kecamatan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Jajaran KPU dan PPK saat melakukan rekapitulasi hasil verfak bakal pasangan calon perseorangan di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)
Jajaran KPU dan PPK saat melakukan rekapitulasi hasil verfak bakal pasangan calon perseorangan di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Tahapan verifikasi faktual (fervak) dijadwalkan berakhir pada tanggal 12 Juli 2020 kemarin. Kendati demikian, tapi saat ini masih berlangsung rekapitulasi berjenjang dari hasil verfak bakal calon perseorangan Pilbup Lamongan.

[irp]

"Tahapannya sekarang rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 19 Juli 2020, lalu dilanjutkan verifikasi di tingkat kabupaten dari tanggal 20 sampai 21 Juli, kemudian di provinsi 22 sampai 23 Juli," ujar Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali pada Kamis (16/7/2020).

Disinggung terkait kemungkinan adanya kekurangan syarat dukungan, pihak KPU Lamongan enggan berspekulasi. Walaupun dalam proses verfak sempat ditemukan dugaan pelanggaran terkait syarat dukungan, tapi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung sampai sekarang.

[irp]

"Nanti kami umumkan hasilnya usai seluruh tahapan rekapitulasi selesai," imbuh Mahrus.

Adapun diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Lamongan hanya dilakukan oleh Suhandoyo-Muhammad Suudin. Berdasarkan ketentuan, syarat calon perseorangan di antaranya harus mengantongi minimal 68.673 dukungan, yang tersebar paling sedikit di 14 Kecamatan dari 27 kecamatan se Kabupaten  Lamongan. (nul)

Editor :