KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak enam tersangka kasus pembuatan dan peredaran meterai palsu di Kabupaten Bojonegoro diringkus Satreskrim Polres setempat. Keenamnya adalah MA (31), warga Kecamatan Dander, dan AR (35), asal Kota Semarang. Empat lainnya dari Kecamatan Baureno, Bojonegoro yaitu AM (44), ES (48), MK (34) dan S (35).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menuturkan, pengungkapan sindikat pembuatan meterai palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu diselidiki dan akhirnya mengamankan tiga orang tersangka.
[irp]
Setelah itu dikembangkan lagi dan mengarah kepada beberapa tersangka lainnya. "Satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres AKBP Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/7/2020).
Modus tersangka menjual meterai palsu ini via online. Termasuk dijual kepada panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk harga per meterai dibanderol antara Rp 3.500 sampai Rp 5.800.
"Mereka menjual meterai kurang lebih baru 4 bulan. Sedangkan tersangka AR sudah menjalankan profesi ini selama 4 tahun," katanya.
[irp]
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu jerigen cairan caforit, satu botol cuka, dua belas lem rol, satu lem putih, satu buah amplop warna cokelat dan resi pengiriman serta meterai palsu sebanyak 59.049. Kini, para tersangka dijerat sesuai Pasal 13 UU RI tahun 1985 (huruf B, C), dan atau Pasal 253 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dan, atau Pasal 257 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, dan atau Pasal 260 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau bagi masyarakat atau panitia program PTSL agar membeli meterai di kantor pos saja. Tujuannya untuk menjamin keaslian. (nul)
Editor : M Nur Afifullah