KLIKJATIM.Com | Kediri - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menegaskan bahwa program atau produk penawaran investasi berkedok penghimpunan dana publik oleh Yayasan Autogajian adalah ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya, dalam skala masif dan potensi kerugian besar.
[irp]
Penegasan ini disampaikan Yudi Tri Wibowo Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, saat dikonfirmasi wartawan seputar legalitas operasionwaal lembaga atau yayasan Autogajian yang saat ini diikuti banyak warga dengan nilai investasi jutaan rupiah per-keanggotaan tersebut.
Autogajian ini adalah satu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020.
“Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu, Tulungagung,” kata Yudi Tri Wibowo menjelaskan, seperti dilaporkan Antara.
[irp]
Oleh karenanya, Yudi mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak pada penawaran investasi produk jasa keuangan yang tidak memiliki landasan legal formal semacam Autogajian.
Jika tidak, masyarakat berpotensi dirugikan. OJK sebagai lembaga pengawas produk jasa keuangan juga tidak bisa berbuat banyak jika di awal saja status kelembagaan produk jasa investasi itu ilegal.
“SWI sudah meminta menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi, sampai mendapat izin dari otoritas terkait. Tapi rupanya Autogajian ini tetap saja beroperasi dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” katanya.
Yudi melanjutkan apabila Autogajian tidak punya legalitas, jika terjadi masalah OJK tidak akan bisa melakukan mediasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi Autogajian disarankan untuk melapor ke penegak hukum.
“Karena ilegal, tidak di bawah pengawasan kami. Kalau ada yang merasa dirugikan, sebaiknya langsung lapor ke penegak hukum,” ujarnya.
Namun, sejauh ini OJK Kediri yang juga membawahi wilayah Tulungagung secara formal belum menerima aduan dari masyarakat.
Menurut Yudi, pengaduan itu mungkin saja langsung masuk ke SWI. Namun, kata dia, ada lembaga yang mengirim surat padanya, meminta kejelasan mengenai Autogajian. Lembaga dimaksud adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung.
“Kami juga sudah jawab secara tertulis, dan kami terangkan bahwa Autogajian tidak punya legalitas,” kata Yudi.
OJK juga menembuskan surat penjelasan itu ke Polres Tulungagung. Selain tanpa legalitas, Autogajian juga menjalan skema piramida. Jika anggota yang sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, mereka juga harus mencari anggota lain. Dalam profil bisnis yang berhasil ditelusuri di sejumlah situs, Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi.
[irp]
Sistem komunitas Autogajian ini, dengan menggerakkan setiap sumberdaya anggotanya, mengklaim sebagai komunitas baru yang bergerak dan bertumbuh secara terencana, sistematis, dan masif, dengan konsepsi saling berbagi (rejeki) dan saling percaya.
Siapapun, di manapun, kapanpun, dan bagaimanapun setiap individu yang menjadi anggota komunitas Autogajian diberikan kesempatan yang sama, dengan modal awal hanya Rp150 ribu untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar. (hen)
Editor : Redaksi
Polisi Ungkap Curanmor di Jember, Satu Residivis Ditangkap dan Terlibat 18 TKP
Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Jember…
100 Ojol Perempuan Terima Bantuan Sembako dari Mantan Driver Ojol di Amerika Serikat
sebanyak 100 pengemudi ojol perempuan menerima bantuan sembako dari seorang mantan driver ojol yang kini menetap di Amerika Serikat…
Kota Surabaya Jadi Percontohan Perlinsos Digital
Kota Surabaya menjadi salah satu daerah percontohan penerapan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dikembangkan pemerintah pusat untuk…
Gubernur Khofifah Terima Delegasi Saint Petersburg Rusia, Perkuat Sinergi Kapal Cepat hingga Cancer Center
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima kunjungan resmi Delegasi Saint Petersburg, Federasi Rusia, yang dipimpin…
CIMB Niaga Dukung Pembiayaan Berkelanjutan PT Vale Indonesia
CIMB Niaga bersama dengan 16 bank lainnya berpartisipasi dalam mendukung syndicated sustainability-linked loan (SLL) senilai US$750 juta PT Vale Indonesia…
Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
nyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Pasuruan sampai sekarang masih saja terjadi. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan sabu sabu…