KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Sakit hari karena pernah dipecat, membuat Imam Basori (38) sakit hati. Untuk membalasnya, warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini nekat menyatroni Riyanto (64), mantan majikannya di Linkungan Trenggilis, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
[irp]
Setelah melakukan pencurian ke-10, aksi Imam dipergoki oleh korban pada Jumat kemarin. Pelaku kemudian diringkus anggota Polsek Prajurit Kulon, Mojokerto. Kini, pelaku dijebloskan ke tahanan sambil menahan sakit kedua kali karena mencuri dipergoki mantan juragan.
Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Moh Puji melalui Panit 1 Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Ipda MK Umam mengatakan, pelaku diamankan warga usai melakukan aksi pencurian dokumen rumah Riyanto (64). Pelaku atas nama Imam Basori (38) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku berhasil diamankan anggota saat patroli gabungan dari Reskrim, Sabhara dan lantas Polsek Prajurit Kulon saat memberi himbauan kamtibmas wajib gunakan masker. Anggota langsung ke Lokasi dan mendapatkan pelaku sembunyi di atas plafon rumah korban,” ungkapnya.
[irp]
Dikatakan, pelaku kepergok salah satu warga dan saat berusaha kabur melalui genteng rumah korban berhasil diamankan. Pelaku sebelumnya bekerja di rumah korban, namun diberhentikan oleh korban pada pertengahan bulan puasa lalu sehingga pelaku sakit hati.
Pelaku mengaku pernah 10 kali beraksi. Dia berhasil mencuri uang sebesar Rp8 juta rupiah, peralatan bengkel las dan terakhir mencuri uang sebesar Rp150 ribu di saku celana milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul 125 warna merah nopol L 4882 XG, tiga buah kunci rumah duplikat, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan celana korban turut diamankan. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani