KLIKJATIM.Com | Blitar - Kasus tewasnya pemabuk miras oplosan membuat jajaran Polres Blitar Kota menggencarkan razia. Tidak hanya miras, namun juga peredaran narkoba di wilayah Blitar disikat habis.
[irp]
Selama seminggu menggelar razia, 7 pengedar narkoba dan ratusan botol minuman keras berhasil diamankan Polres Blitar Kota. Untuk kasus narkoba, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram dan 892 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, untuk miras berhasil diamankan 114 botol arak jowo, 277 botol miras berbagai merek, dan enam jeriken ukuran 30 liter berisi arak jowo. Sejumlah miras dan arak jowo itu disita dari 31 penjual dan kafe di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Untuk pelaku kasus pil dobel L ini merupakan jaringan LP Lowokwaru Malang. Modus transaksinya lewat ponsel dan pengiriman barang dengan sistem ranjau," ungkap Kapolres Blitar Kota.
[irp]
Dijelaskan, untuk semua penjual miras ilegal juga bakal diproses hukum. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan untuk barang bukti miras disita di Mapolres.
Leonard menambahkan, razia miras itu sebagai tindak lanjut kasus dua orang meninggal dunia diduga akibat overdosis miras beberapa waktu lalu. Polisi segera bergerak dengan merazia sejumlah tempat penjual miras dan kafe.
"Untuk kasus orang meninggal diduga overdosis miras masih dalam penyelidikan. Kami masih mencari jenis dan tempat penjual miras yang diminum korban," kata mantan Kanit Jatanum, Ditrekrimum Polda Jatim. (hen)
Editor : Redaksi