KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Usai hearing dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dan sejumlah rumah sakit, Dinas Kesehatan Pasuruan menetapkan biaya rapid test maksimal Rp 150 ribu.
Kepastian ini disampaikan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ani Latifa. Dia mengatakan, semua rumah sakit sepakat untuk mengenakan tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu. Dijelaskan, sebenarnya banyak material rapid test yang harganya murah. Karena itu, pengenaan tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu bisa diterapkan.
[irp]
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan sebelumnya mempertanyakan biaya rapid tes di Pasuruan mencekik. Hal ini disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Bangil dan pihak RS swasta dalam hearing.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan menanyakan biaya rapid tes di RSUD Bangil lebih mahal ketimbang di RS swasta di Pasuruan. "Penting saya tanyakan yang sempat ramai kemarin, soal biaya Rapid Test sampai Rp 400 ribu. Bahkan lebih mahal dari pada beberapa rumah swasta sampai," tanya dia.
[irp]
Ia tidak mempermasalahkan biaya rapid tes, apakah gratis atau bayar. Pihaknya ingin mengetahui dasar atau pijakan pihak RS di Pasuruan, sehingga mematok biaya rapid tes sebesar itu.
"Nominal sebesar itu diambil dari mana dan bagaimana. Kok tidak sama antara RS satu dengan lainnya, kami para legislatif juga perlu penjelasan secara detail," sambungnya.
Di surat edaran Kementrian Kesehatan diselaraskan soal biaya Rapid Test. "Jangan sampai biaya ini mencekik masyarakat Pasuruan. Kalau mahal masyarakat tidak akan mau melakukan rapid test," imbuhnya.
Ruslan sempat geram, ditengah wabah Pandemi pihak RS sempat bicara untung-rugi. (bro)
Editor : Redaksi