klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buron Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Sekdindik Ngawi Ditangkap

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdindik) Ngawi berhasil ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri ke luar kota
Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdindik) Ngawi berhasil ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri ke luar kota

KLIKJATIM.Com | Ngawi  - Upaya anggota Satreskrim Polres Ngawi memburu buronan korupsi pengadaan lahan pengganti SMPN 1 Ngawi membuah hasil. Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdindik) Ngawi berhasil ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri ke luar kota.

[irp]

Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito Djoyo Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pucangan, Ngrambe, Rabu (8/7/2020). Penangkapan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidik.

"Tidak hanya mangkir tersangka juga kabur dari Ngawi. Pada 23 Maret saat akan dilakukan upaya paksa, tersangka lari ke luar kota," jelas Kasubag Humas Polres Ngawi.

Dikatakan, karena kabur, polisi mamsukkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya setelah dua bulan kabur, tersangka diamankan di rumahnya. Dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Hadi pun diborgol dan dibawa ke mapolres Ngawi. Hadi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai 2,7 milyar. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pengganti SMPN 1 Mantingan mencuat awal 2018 lalu. Setelah dilalukan proses penyelidikan, pada Januari lalu polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Hadi Suharto dan Supriyanto. Kasus rasuah tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar lebih.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Hadi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ngawi namun ditolak hakim. Sehingga proses penyidikan pun langsung disusun Satreskrim Polres Ngawi. Namun menghadirkan mantan pejabat yang mengajukan pensiun dini kala kasus ini mulai diselidiki, bukanlah perkara mudah, setidaknya dua kali panggilan untuk dimintai keterangan terkait sangkaan kepadanya sejak ditetapkan tersangka seakan tidak pernah digubris. (hen)

Editor :