KLIKJATIM.Com|Surabaya- DPRD Kota Surabaya Komisi C melakukan Hearing terkait sengketa tanah di Kecamatan Kebraon. Tanah milik Pemeritah Kota Surabaya yang dijadikan sarana prasarana fasilitas sosial itu muncul sertifikat atas nama pribadi.
[irp]
“Ada laporan warga terkait penyerahan sarana prasarana otoritas di perumahan di Kebraon,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono kepada klikjatim.com seusai hearing.
[irp]
Baktiono menjelaskan, ada tanah seluas 172 meter persegi yang awalnya dijadikan fasilitas sosial oleh warga sekitar. Lahan tersebut dibangun beberapa fasilitas. Tiba-tibattanah tersebut disertifikatkan oleh seseorang yang bernama Sumono. Sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Surabaya. Warga kemudian protes.
“Warga membangun sendiri fasilitas sosial itu, berupa fasilitas olahraga, jogging track dan juga untuk aktivitas-aktivitas warga lainnya,” ungkapnya.
Selain Baktiono,Wakil Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan, sengketa tanah Fasos warga masyarakat Kebraon tersebut masih dalam proses, masih dicari kejelasannya.
Aning memamaparkan, ternyata yang dipermasalahkan pada sengketa itu ada dua masalah. Antaranya, legalitas sertifikat atas nama Sumono dan juga belum diserahkannya Fasum-Fasos oleh PT KKI kepada Pemkot Surabaya.
“Sesuai aturan Raperda, maka harus dilakukan surat penagihan, kalo selama tiga hari surat itu tidak ditangapi, maka diberikan surat teguran sampai diblacklist. Sehingga akhirnya masyarakat bisa menyerahkan fasum fasosnya difasilitasi oleh pemkot,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi