klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaskan Polemik Proyek Masker

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan bersama tiga wakilnya saat memberikan sanksi kepada anggota dewan Agus Suyanto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan bersama tiga wakilnya saat memberikan sanksi kepada anggota dewan Agus Suyanto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Polemik kasus pengadaan masker yang merembet ke internal DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya selesai. Itu setelah pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti sesuai hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menyebutkan, anggota dewan Agus Suyanto telah melanggar kode etik selaku anggota dewan.

Berdasarkan hasil rapat internal pimpinan, Agus dari Fraksi PKB pun disanksi berupa teguran tertulis. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Pasuruan, Sudiono Fauzan dengan didampingi tiga wakilnya, Andri Wahyudi, H.M Rusdi Sutedjo, dan Rias Judikari Drastika, Kamis (9/7/2020).

[irp]

Agus yang duduk sendiri di hadapan pimpinan dewan pun tampak hanya tertunduk. "Sanksi lisan dan tertulis sudah kami berikan kepada saudara Agus Suyanto," tegas Sudiono Fauzan, usai rapat internal pimpinan dewan.

[caption id="attachment_26154" align="aligncenter" width="791"] Tampak anggota dewan Agus Suyanto duduk seorang diri saat mendengarkan keputusan pimpinan DPRD Pasuruan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)[/caption]

Menurutnya, Agus Suyanto terbukti melanggar kode etik. Hal itu sesuai hasil klarifikasi BK yang diperkuat dengan video seorang Agus Suyanto tampak sibuk nyablon masker. Sedangkan terkait namanya yang masuk dalam struktur sebagai dewan pembina Himpunan Asosisasi (HIAS) tidak masuk dalam rekomendasi BK.

Dan perlu diketahui, bahwa Agus Suyanto bukan satu-satunya wakil rakyat yang diperiksa oleh BK DPRD Kabupaten Pasuruan. Tapi ada tujuh anggota dewan lainnya yang juga dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan bancakan proyek masker tersebut.

[irp]

Antara lainnya ada Saifullah Damanhuri, Yusuf Daniyal, Elyas, Eko Suyono, Sugiarto, dan Nik Sugiarti. Kemudian hanya satu anggota dewan yang mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik berdasarkan Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR/DPRD.

Sekedar mengingatkan kembali, dalam masa pandemi Covid-19 Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan 2,5 juta makser. Namun di tengah perjalanan beredar sejumlah nama pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk oknum anggota dewan diduga ikut bancakan meminta jatah pengadaan yang sejatinya diperuntukkan pelaku UMKM setempat. (adv/nul)

Editor :