KLIKJATIM.Com | Surabaya - Jaringan pengedar sabu-sabu mencoba mengelabuhi polisi dengan mengemas barang haram tersebut dengan kantong kemasan teh asal Cina. Namun akal busuk itu terendus anggota Ditreskoba Polda Jatim hingga mengungkap dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 Kg.
[irp]
"Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 5 kantong tes kemasan Chinnese Tea. Masing-masing kantong diisi 1 Kg sabu," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020).
Selain mengamankan barang bukti sabu 5,3 Kg, polisi juga membekuk pelaku yakni HJ (43), warga Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya. HJ diamankan di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. "Penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kg,” kata
Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka, karena kasus masih dalam proses pengembangan. Namun, jika melihat modus yang dilakukan tersangka, ia menyebut modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lima kantong teh berisi masing-masing 1,06 kilogram hingga 1,07 kilogram perbungkus. Kemudian, satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. (hen)
Editor : Redaksi