KLIKJATIM.Com | Malang - Ketika masa pandemi berada di rumah, aktifitas bertanam memang lebih cocok dilakukan daripada sekeda tidur. Namun kalau yang ditanam adalah tanaman terlarang seperti ganja, maka urusannya berbuntut panjang. Setidaknya itu dibuktikan oleh JS (37) yang saat ini ditahan penyidik Satresnarkoba Polres Malang.
[irp]
Warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ini terpaksa diamankan polisi karena memiliki 17 tanaman ganja yang ditanam di kediamannya. Tanaman ganja yang tumbuh tersebut, adalah sebagian dari sejumlah bibit yang ia miliki. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, tersangka menanam ganja awalnya untuk mengisi waktu luang di rumah.
Tersangka awalnya mengaku dia mendapatkan bibit dari seseorang. Kemudian dia menanam ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. “Jadi hasil tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka ini tidak dijual, hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dalam mengkonsumsinya, biasanya tersangka mengajak beberapa rekannya,” ujar AKBP Hendri Umar.
DIkatakan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mengatakan bahwa tersangka kerap menggelar pesta ganja bersama rekan-rekannya di rumah orang tuanya yang ada di wilayah Tirtoyudho. Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menanam ganja sejak dua tahun terakhir. Dan dalam waktu tersebut dirinya telah melakukan panen sebanyak empat kali.
“Awalnya itu, warga di sekitar rumah orang tuanya yang di Tirtoyudho itu mengeluhkan kalau ada tersangka sering menggelar pesta ganja. Dari situlah, kami kerahkan personel untuk segera menindaklanjuti. Dan dari tangan tersangka, kita sita barang bukti berupa 17 tanaman ganja, dengan usia setengah bulan,” imbuh AKBP Hendri Umar.
[irp]
Dari informasi yang dihimpun, tersangka mengaku bahwa alasan dirinya menanam ganja adalah agar biaya yang ia keluarkan untuk mengkonsumsi ganja lebih hemat. Selain itu, ia sendiri mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi barang haram ini.
Sementara itu, cara penanaman ganja ia dapatkan dari mempelajari di internet. Dia mengaku, bahwa selama mengkonsumsi ganja, efek yang ia rasakan hanya menambah nafsu makan. "Tersangka akan kami kenakan pelanggaran pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Malang. (hen)
Editor : Redaksi