klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KTP dan HP Pelanggar Jam Malam Gresik Disita

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas gabungan saat razia pelanggar jam malam di Kabupaten Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Petugas gabungan saat razia pelanggar jam malam di Kabupaten Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik--Pelanggar jam malam di Kabupaten Gresik harus berurusan dengan petugas. KTP hingga handphone  (HP) warga yang melanggar disita saat patroli gabungan, Sabtu (4/7/2020) malam.

Para petugas gabungan menyisir sejumlah tempat keramaian di Gresik Kota dan sekitarnya. Sebanyak 124 KTP dan 4 surat izin mengemudi (SIM) serta 4 handphone pelanggar jam malam diamankan petugas. Selain itu, sebanyak 22  orang juga diamankan karena tidak membawa identitas.

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penegakan Perbup 22 tahun 2020 terus dilakukan. Terutama mengenai aturan jam malam. Pelaku usaha maupun warga yang masih beraktifitas diatas pukul 22.00 WIB akan ditindak tegas.

Penegakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Mengingat kasus positif covid-19 di Gresik masih sangat tinggi.

"Mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin mencegah penyebaran covid-19," ujar Alumnus Akpol 2001 itu. Minggu (5/7/2020).

Dikatakanannya, kegiatan patroli berskala besar akan terus dilakukan. Hingga kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik benar-benar bisa ditekan.

[irp]

Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah. Jika masih melanggar tindakan tegas akan diberikan.

"Pemilik warung yang masih mokong diatas jam 22.00 WIB malam, akan kami segel," tegas Budi Handoko. (mkr)

Editor :