klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Benarkah Kepala DKRTH Mundur Karena Wali Kota Marah ?

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala DKRTH Surabaya Chalid Bukhari. foto : IDN Times
Kepala DKRTH Surabaya Chalid Bukhari. foto : IDN Times

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua hari terakhir beredar kabar tak sedap di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Salahsatu kepala dinas andalan Wali Kota Tri Rismaharini mengundurkan diri. Kabar Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Hijau (DKRTH) Chalid Bukhari mengajukan pensiun dini karena ada persoalan dengan Wali Kota Surabaya.

[irp] Sumber di lingkungan Pemkot Surabaya menyebutkan, Chalid Bukhari kecewa dengan pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Hijau, Chalid Bukhari. Alasan pencopotan karena masalah sepele, yakni Wali Kota dikabarkan marah karena tidak kebagian tempat parkir. "Bu Risma marah karena pada saat sidak di suatu tempat di Surabaya tak kebagian tempat parkir Minggu lalu. Tempat parkir yang ada dipenuhi oleh mobil-mobil dinas milik Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Hijau (DKRTH), Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu pak kadis dinonjobkan," kata sumber tersebut.  Atas kabar ini, Chalid Bukhari tak membenarkan maupun membantah. Saat coba dikonfirmasi apakah benar dia mengajukan pensiun dini? Chalid pun menjawab singkat..he...he...he... Demikian juga saat ditanya penyebabnya dia mengajukan pensiun dini, Chalid pun hanya menjawab dengan emoticon tersenyum.

[irp] Sementara itu Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmas wartawan membenarkan tentang pensiun dini Chalid Bukhari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya. Febri mengaku mendapat informasi dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) kalau Chalid mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Tentang sebab musababnya, Febri mengatakan tidak mengetahui.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya. (hen)

Editor :