klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bergerombol Tak Pakai Masker di Ngawi Bakal Disemprot Mobil Damkar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Ngawi mengeluarkan SE warga harus mematuhi protokol kesehatan. (ist)
Bupati Ngawi mengeluarkan SE warga harus mematuhi protokol kesehatan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Ngawi--Pemkab Ngawi bakal menindak tegas bagi warganya yang tidak taat protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Mobil pemadam kebakaran (damkar) disiagakan untuk membuyarkan gerombolan warga yang tak patuh.

Ancaman tindakan tegas itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang diedarkan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan isi SE, jam operasional warung, kafe dan PKL dibatasi mulai pukul 16.00 hingga pukul 23.00. Tak hanya itu, pengunjung juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

[irp]

“Kami terus melakukan pembinaan dan teguran. Tetapi, bila tetap melanggar, mereka akan kami bubarkan paksa dengan mobil damkar,” kata Bupati Ngawi, Budi Sulistiyono Selasa (30/6/2020).

Budi mengatakan, aturan sebagaimana di dalam SE itu mulai berlaku 1 Juli 2020. Saat ini aturan tersebut masih sebatas sosialisasi. Harapannya, semua masyarakat, terutama pemilik warung dan kafe bisa mematuhi.

“Kita tidak melarang orang bekerumun. Namun berapapun jumlahnya harus tetap menjaga jarak. Kalau mereka tidak menghiraukan ketentuan seperti mengenakan masker, ya terpaksa harus kita basahi,” katanya.

[irp]

Sementara itu di sejumlah titik sekitar alun-alun kota, warga masih belum menerapkan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran pemerintah. Sejumlah pedagang di Alun-Alun Ngawi mengaku kaget dan menilai sanksi pembubaran dengan mobil damkar berlebihan. Meski begitu mereka mengaku siap untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Meski berat kami berusaha untuk mematuhinya. Hanya saja perlu waktu untuk adaptasi, termasuk penggunaan damkar untuk membubarkan pembeli,” katanya. (hen)

Editor :