KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Pasangan selingkuh okum dokter Puskesmas Prigen dengan perawat RSUD Grati yang dilaporkan suaminya sendiri, terancam dipecat.
Tak hanya terancam hukuman pidana, Hindayani Suci Utami yang berstatus sebagai ASN itu berpotensi terkena sanksi berat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
[irp]
"Benar, dia (oknum dokter) bisa terkena sanksi disiplin berat. Namun sanksi itu dikategorikan 3 faktor, yakni sanksi berat, sedang dan ringan," jelas Setiawan Adi Purwanto, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin dan Penghargaan Instansi Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Jumat (26/6/2020).
Ada mekanisme yang mengatur tentang pelanggaran disiplin bagi ASN, kata dia. Tahap awal, pihaknya bersama tim membuat berita acara. Lalu, kordinasi dengan Inspektorat melakukan sidang kode etik. "Hasilnya pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke Bupati. Sedangkan untuk menentukan sanksinya, tentunya hasil dari pemeriksaan," imbuhnya.
[irp]
Dalam kasus dokter Suci dengan Abas perawat RSUD Grati ini, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan. "Sudah kita proses, bahkan Abas sudah diberikan sanksi pindah. Untuk selanjutnya kasus ini kita dalami lagi," ucapnya.
Terkait sanksi terberat, tegas Adi, dokter umum Puskesmas Prigen (Hindayani Suci Utami) terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja si ASN itu sendiri.
Skandal perselingkuhan oknum dokter dengan perawat RSUD Grati dibongkar suaminya sendiri melalui chatting aplikasi Whatsapp. Bahkan, suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter melaporkan istri dan pasangan selingkuh ke BKPPD, Inspektorat serta Polres Pasuruan. (bro)
Editor : Redaksi