KLIKJATIM.Com | Surabaya -Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Surabaya telah mengadakan rapat penegakan hukum terpadu bersama Kejaksaan dan Kepolisian Kota Surabaya di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan penanganan pelanggaran pidana Pemilu saat proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Proses ini akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan jajaranya pada tanggal 24 juni 2020 - 12 juli 2020.
"Kita akan antisipasi, karena hal ini ada potensi pidana pemilu apabila beberapa hal tidak dilaksanakan," ungkapnya.
[irp]
Agil mencontohkan, misalnya pada pasal 186 ayat 2 Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta," tuturnya.
[irp]
Agil mengungkapkan, kedepannya pilkada yang akan dilaksankan tersebut dapat terlaksana dengan mekanisme yang ada dan berjalan secara tepat.
"Ya semogga berjalan sesuai apa yang kita harapkan," tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi