klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jual Istri dengan Layanan Threesome Seharga Rp 2 Juta, Tersangka Digerebek di Hotel

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Tersangka (baju merah) dan istrinya setelah diamankan. (Ach Alamudi/klikjatim.com)
Foto : Tersangka (baju merah) dan istrinya setelah diamankan. (Ach Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | SURABAYA - Kelakuan bejat suami yang tega menjual istrinya sendiri kembali terjadi. Dalam kasus serupa sebelumnya, Polda Jatim menciduk pasangan suami-istri (pasutri) asal Tuban di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, Muhammad Amin Santoso (29), warga Sukomanunggal, Surabaya ditetapkan tersangka. Sebab pria berambut keriting tersebut tega menjual istrinya sendiri, untuk layanan sex threesome seharga Rp 2 juta.

Tersangka menawarkan layanan nyeleneh itu lewat media sosial, facebook. Ulah suami-istri ini pun tercium Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

[irp]

Akhirnya, pasutri ini ditangkap petugas dalam penggerebekan di hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Kedungsari. Pada saat mereka melakukan aktivitas seks secara bersama-sama.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka penjual istri melalui akun facebook bernama 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri' telah diamankan.

Modus tersangka memposting layanan seksual threesome, yang dilakukan dengan istri sahnya. “Pengakuan tersngka baru sekali menawarkan istrinya,” terang Ruth Yeni.

[irp]

Polisi tak percaya begitu saja. Karena dari jejak digital yang diposting di grub esek-esek di facebook, tersangka sudah melakukan sejak bulan Mei 2019. "Nanti akan kami dalami lagi," imbuhnya.

Dari penggerebekan oleh Satgas Timsus Asusila Polrestabes Surabaya, telah diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban, bill hotel, sebuah handphone serta surat nikah milik tersangka dan korban.

Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 2 UU RI 2/2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (lam/roh)

Editor :