klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelanggar Protokol Covid-19 di Sidoarjo dan Gresik Didenda, Surabaya Tidak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sekda Provinsi Jatim Heru Thajono. (Arifin/klikjatim.com)
Sekda Provinsi Jatim Heru Thajono. (Arifin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pemprov Jatim tak bisa melakukan intervensi kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan denda selama melanggar protocol covid-19 selama masa transisi new normal.

 

Denda bagi pelanggar protokol covid-19 itu terapkan di antaranya di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Kedua daerah tersebut telah mengaturnya dalam peraturan bupati (bupati). Namun, sanksi denda itu tidak berlaku di Kota Surabaya meski kedua daerah tersebut sama-sama masuk wilayah Surabaya Raya yang telah menyelesaikan masa pembatasan sosial berskala besar pada 8 Juni 2020 lalu.

[irp]

 

“Untuk melakukan intervensi terlalu dalam kita tidak bisa,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, saat konfrensi pers di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.

 

Heru mengatakan, masing-masing daerah memiliki treatmen masing-masing sehingga daerah tertentu perlu menerapkan denda kepada pelanggar. Sementara daerah lainnya ada memilih untuk tidak mengenakan denda.

 

“Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan oleh masing-masing kabupaten /kota tersebut,” ungkap Heru.

 

Dalam konteks ini, kata Heru, Pemprov Jatim selaku mediator akan melakukan evaluasi selama penerapan masa transisi di Surabaya Raya.

 

“Mungkin Besok (hari ini) kami akan melakukan evaluasi,” ujarnya.

[irp]

 

Heru menambahkan, Pemprov jatim telah melakukan mediasi pasca selesainya PSBB. Peraturan Walikota Surabaya, Bupati Gresik dan Sidoarjo, itu berdasarkan tindakan-tindakan masyarakatnya.

 

“Nah tindakan-tindakan itulah yang menjadi dasarnya,” pungkasnya. (mkr)

Editor :