KLIKJATIM.Com | Jember – Peristiwa tragis menimpa seorang nenek bernama Sukaemi (65), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) 156 Ranggajati saat hendak menyeberang rel pada Jumat (17/4/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan nahas tersebut terjadi di kilometer (KM) 157+1/0, tepatnya pada jalur antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban tengah berjalan kaki melintasi jalur rel dengan maksud menuju rumah anaknya yang berada di wilayah Koloran, Dusun Krajan Kidul.
Nahas, saat korban berada di lintasan, muncul KA Ranggajati relasi Jember–Cirebon dari arah timur. Mengingat jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan hebat pun tidak terhindarkan.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Joko Sumargo, menjelaskan bahwa warga di sekitar lokasi sebenarnya telah berupaya memberikan peringatan dengan berteriak kencang kepada korban. Namun, diduga karena tidak mendengar, korban tetap melanjutkan langkahnya untuk menyeberang.
“Korban itu sudah diteriaki kalau ada kereta api mendekat, tapi tidak tahu apakah tidak dengar atau bagaimana. Malah tetap nekat menyeberang, sehingga karena jaraknya sudah dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari,” ujar AKP Joko Sumargo.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Masinis KA Ranggajati dilaporkan telah melakukan prosedur keselamatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang kali hingga sekitar 35 kali sebagai tanda peringatan.
Akibat benturan keras tersebut, korban terpental ke arah barat dari lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat. Petugas gabungan dari Polsek Sumberbaru, Polsuska, TNI, serta tenaga kesehatan segera mengevakuasi jasad korban ke ruang jenazah Puskesmas Tanggul.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan insiden tersebut berdasarkan laporan yang diterima melalui Pusat Pengendali Operasi.
“Kami menerima laporan bahwa terdapat pejalan kaki yang tertemper rangkaian KA Ranggajati saat melintas. Masinis sudah berkali-kali membunyikan klakson, namun karena jarak yang sangat dekat, insiden tidak dapat dihindarkan,” kata Cahyo Widiantoro.
Menanggapi tragedi ini, PT KAI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api. Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian demi keselamatan publik.
Pihak KAI menekankan bahwa kereta api tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan hanya melintasi rel di titik-titik perlintasan resmi yang telah disediakan.
Editor : Fatih