klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bejat, Gauli Anak Kandung Sejak Umur 7 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.com I PASURUAN  - Dwi Joko Sunaryo (49) ditangkap tetangganya secara beramai-ramai. Warga Kelurahan Kolursari, RT/RW 02, Kecamatan Bangil ini dinilai telah keterlaluan. Mencabuli anak kandungnya selama 13 tahun.

[irp]Kini bunga telah berusia 20 tahun. Dengan begitu bunga dicabuli ayah kandungnya sejak berusia 7 tahun.Kasus ini terungkap setelah bunga begitu nama samaran korban, mengadukan kelakuan bejat ayahnya ke salah satu tetangganya.

Selanjutnya, persoalan bunga ini dibawa ke musyawarah warga tingkat RW.  Warga memutuskan agar penderitaan bunga segera dihentingan. Caranya, membawa pelaku ke polisi. Tepat Jumat(5/7) warga beramai-ramai menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bangil.

[irp]

Kapolsek Bangil Kompol Ishak, membenarkan adanya penyerahan pelaku oleh warga. Kini pelaku telah kami jebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan. "Pengakuan pelaku, ia menggauli anak kandung saat istrinya sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga paruh waktu," kata Ishak.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 84 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15tahun penjara.

Sementara itu salah warga setempat sebut saja Sinyo(35) geram dengan perbuatan pelaku. Dwi dinilai bukan manusia lagi. "Dia itu hewan dan pantas dihukum seberat beratnya,"tandasnya. (hen/rtn)

Keterangan Foto : Dwi Joko Sunaryo saat menjalani proses hukum. (henry sulfianto/klikjatim.com)

Editor :