KLIKJATIM.Com | Gresik - Penegakan Peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Gresik patut dipertanyakan. Janji untuk membongkar tower seluler ilegal di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas hingga kini belum dilakukan.
[irp]
Terbaru, Satpol PP tidak bertindak karena menunggu izin penggunaan sewa lahan habis pada Agustus 2020. Padahal lahan yang ditempati merupakan tanah negara. Dan izin penggunaan lahan yang dijadikan dasar Satpol PP ternyata disanggah oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik.
Hingga Minggu (14/6/2020), keberadaan tower milik salahsatu operator itu berdiri dan beroperasi. Garis kuning dan kertas segel yang ditempelkan terkesan hanya sebagai simbol formalitas Satpol PP sudah bekerja. Sementara legalitas dan penindakan belum terlihat dilakukan.
Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hassan mengakui, pihaknya belum melakukan pembongkaran tower seperti yang dijanjikan awal Mei lalu. Dia bersikukuh pemilik tower telah mengantongi izin sewa menyewa. Meskipun tanah yang dipakai berstatus milik negara.
“Kita tunggu sampai bulan Agustus baru bisa gerak karena sambil menunggu izin sewa menyewa habis. Itu sudah masuk dalam agenda rapat,” kata Abu Hassan.
Pernyataan Abu Hasan ini disanggah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan DPM PTSP Gresik, Yuson Lawupa Malvi. Menurutnya, Satpol PP dituding kurang jeli dalam membaca dokumen perizinan yang selama ini dijadikan dasar pemilik tower.
[irp]
Hingga detik ini, kata dia, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Tower Ngargosari lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen sewa menyewa lahan.
“Awalnya kami sempat terkecoh karena pemilik tower kemana-mana membawa Surat Keputusan (SK) sewa menyewa aset yang saat itu ditandatangani Pelaksana Jabatan Bupati 2015. Namun setelah saya teliti ternyata SK tersebut untuk 30 tower lain dan tidak termasuk tower Ngargosari,” kata Yuson.
Yuson menduga pemilik tower sengaja mengelabui Satpol PP Gresik dengan dokumen tersebut. Akibat kurang jeli, maka hingga saat ini Satpol PP enggan membongkarnya. Bahkan Yuson juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres Gresik untuk ikut mengawasi proses pengurusan izin tower yang diduga milik PT Tower Bersama Grup itu.
“Saya melihat Satpol PP kurang jeli dalam membaca izin tower tersebut. Padahal dalam berbagai kesempatan saya sudah menegaskan bangunan tower itu bodong dan tidak mengantongi izin apapun,” tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi