KLIKJATIM.Com | Gresik - Selama pandemi Covid-19 mewabah, jumlah pemohon perceraian di Kabupaten Gresik menurun. Pengadilan Agama (PA) Gresik, mencatat sejak April lalu hingga saat ini jumlah berceraian mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama 2019.
[irp]
Sofyan Zefri Kepala Bagian Humas PA Kabupaten Gresik mengatakan, jumlah perceraian di Kabupaten Gresik pada Maret lalu masih tercatat sebanyak 192 kasus. Namun, pada April mulai mengalami penurunan menjadi 110 kasus dan Mei 89 kasus.
"Angka ini turun dibandingkan kasus pada tahun 2019. Tahun lalu, tiap bulan kami memutus cerai sebanyak 176 kasus,” kata Sofyan.
Dijelaskan, turunnya angka perceraian ini menjadi kabar baik. Sebab dengan kondisi ini, dia optimis bahwa angka perceraian akan bisa terus ditekan. "Tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholer, baik dari lingkup keluarga, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
[irp]
Dikatakan, Pengadilan Agama sudah berupaya agar bisa dijadikan sebagai langkah terakhir bagi penyelesaian masalah perceraian. Misalnya, dengan menyediakan layanan konsultasi gratis, inovasi pelayanan daring yang bisa diakses melalui internet.
"Harapannya masyarakat bisa memeroleh pemahaman penyelesaian masalah dengan mudah sehingga tidak perlu persalahannya diselesaikan dengan cara persidangan dan cerai," terang dia. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar