KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik siap menuju tatanan normal baru atau ‘New Normal’. Kesiapan ini telah dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemicorona Covid-19 di Gresik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Dr. Sambari Halim Radianto setelah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta diikuti Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik. Tampak hadir pula dalam agenda tersebut Ketua PCNU Gresik, Ketua PD Muhammadiyah Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik, serta beberapa perwakilan perusahaan se Kabupaten Gresik.
“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan Standard Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD, kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan,” papar Bupati Sambari pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Jum’at (12/6/2020).
[irp]
Dijelaskan, dalam perbup transisi new normal life ini mengatur tentang beberapa hal. Antara lain berkaitan dengan pariwisata, pasar, pelayanan publik perkantoran, mall, hotel, pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) dan Warung (Resto).
“Untuk tempat ibadah, kami persilahkan untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jum’at berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakkan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid 19 ini segera berlalu,” ujar Bupati dua periode ini.
Bupati juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit rujukan. Tentunya dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP (Pasien Dalam Pengawasan), atau menyisir pasien Gresik yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.
“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu, meski jumlah kasus postif Covid 19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang,” tandas Sambari.
Sesuai komitmen bersama dengan para Kepala Daerah se Surabaya Raya yang disaksikan oleh Gubernur Khofifah, Bupati Sambari menegaskan, bahwa masing-masing kepala daerah tersebut untuk saling menjaga. “Untuk itu, kami meminta agar berdasarkan perbup semuanya tetap menjaga. Misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakkan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW,” tegasnya.
[irp]
Adapun berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar juga diatur dalam perbup. Misalkan, tidak mengenakan masker saat transisi menuju tatanan normal baru akan disanksi. Dan sanksinya pun beragam, mulai yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan hingga sanksi berupa denda uang.
“Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemicorona Covid-19 di Gresik,” pungkasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Dr. Mohammad Qosim menambahkan, SOP protokol kesehatan yang akan dibuat di bidang masing-masing, harus menggunakan bahasa (istilah, red) mudah dipahami oleh semuanya. “Semua masyarakat harus mendukung transisi new normal life. Jangan berbuat semaunya, seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat. Ada yang ramai-ramai menjemput jenazah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi,” tandas Qosim. (adv/nul)
Editor : Redaksi