klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Seberat 5,78 Gram Divonis Lebih Ringan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Suyatno nampak duduk di kursi pesakitan. (Ach Alamudi/klikjatim.com)
Foto: Terdakwa Suyatno nampak duduk di kursi pesakitan. (Ach Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, akhirnya menjatuhi hukuman 5 tahun sepuluh bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti (bb) sabu seberat 5,78 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/07/2019).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas perbuatannya itu terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

[irp]

“Mengadili dan memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Suyatno bin Nasir selama lima tahun sepuluh bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibaya,r maka diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, saat membacakan putusan tadi.

Selain itu, juga menyatakan untuk barang bukti (BB) dirampas untuk dimusnakan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Adapun bb yang dimaksud berupa lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram, dan satu unit HP merk Nokia warna putih.

[irp]

Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Yaitu berkaitan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan terdakwa karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. (lam/roh)

Editor :