KLIKJATIM.Com | Sampang - Sejumlah tambang Galian C di Kabupaten Sampang disinyalir tak berizin alias ilegal. Untuk itu DPRD Kabupaten Sampang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang untuk memberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan tambang.
[irp]
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, jika tidak memiliki izin menegaskan, pemerintah daerah harus segera melakukan upaya penertiban dan penindakan. Sebab, jika terus dibiarkan akan semakin banyak penambang mokong.
”Pemkab Sampang, utamanya penegak perda ini seperti DLH dan Satpol PP jangan diam jika mengetahui hal seperti itu,” katanya.
Masalah tersebut akan dikomunikasikan dengan komisi terkait untuk ditindaklanjuti ke dinas. Dengan demikian, permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. "Kami akan minta komisi terkait nanti untuk menindaklanjutinya,” jelasnya
Sementara itu Plt Kepala DLH Sampang Faisol Ansori mengungkapkan, pihaknya mulai mendeteksi keberadaan galian C. Sebagian besar belum mengantongi izin. Terbanyak di Kecamatan Camplong dan Omben, masing-masing empat lokasi.
[irp]
"Ada 18 lokasi galian C tidak mengantongi izin. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada para penambang. Juga sudah memasang banner peringatan di lokasi tambang yang belum mengantongi izin," jelas dia.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, akan dilakukan langkah penertiban. Bahkan, bisa ditutup paksa. Galian C yang sudah diberikan surat peringatan itu ada di Kecamatan Camplong, Torjun, Sampang, Jrengik, Kedungdung, Omben, Sokobanah, dan Tambelangan.
”Kami sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pemilik tambang agar ditutup dulu dan izinnya dilengkapi,” ujarnya.
Berkaitan dengan penertiban merupakan ranah dari satpol PP sebagai penegak perda. DLH sudah mengirimkan surat tembusan kepada satpol PP. ”Sebagian masih ada yang beroperasi meski sudah diberi surat teguran,” ungkap Faisol. (hen)
Editor : Abdus Syukur