KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sampai saat ini penanganan dugaan kasus pelanggaran hukum terhadap dunia pertambangan di Kabupaten Pasuruan belum ada kejelasan. Bahkan, perkara yang sudah masuk di meja Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
"Kasus ini (tambang ilegal, red) terus lanjut dan masih tahap proses penyelidikan," ujar Kanit IV Titpidter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Indra saat dikonfirmasi klikjatim.com, Kamis (4/6/2020).
[irp]
Sayangnya, Ipda Indra masih enggan membeberkan jumlah perkara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang sedang ditangani. "Ada banyak, intinya semua kasus tambang yang kita tangani tetap diproses," imbuhnya.
Pantauan di lapangan, tampak sembilan alat berat (ekskavator, red) dan empat dumptruk terparkir di halaman belakang Polsek Bangil. Kabarnya, semua itu merupakan barang bukti (BB) dari hasil yang diamankan polisi.
Bahkan beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tambang tersebut sudah dipanggil. Termasuk puluhan saksi juga diperiksa pada beberapa bulan terakhir. Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah ditangani mulai tahun 2019 kemarin.
[irp]
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bangil, Kompol Eko Hari Suprapto mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait perkara dugaan tambang ilegal. Sebab, kantornya hanya dititipi barang bukti dari Polres Pasuruan.
"Lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke Polres," imbuhnya. (nul)
Editor : Redaksi