KLIKJATIM.Com | Sumenep – Target retribusi pasar sebesar Rp2,9 miliar yang dipatok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, berhadapan dengan persoalan di lapangan. Sebagian pedagang masih memilih berjualan di sekitar akses masuk pasar, bukan di dalam area yang telah disediakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep. Sebab, meski transaksi tetap berlangsung, aktivitas pedagang di luar kawasan pasar tidak masuk dalam mekanisme penarikan retribusi.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, keberadaan pedagang di luar area pasar berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor retribusi.
“Banyak yang memilih berjualan di pintu masuk. Akibatnya, mereka tidak membayar retribusi pasar,” ujar Ramli, Selasa (6/10).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan pedagang. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh aktivitas perdagangan yang menjadi objek retribusi dapat terdata dan masuk dalam sistem penerimaan daerah.
Karena itu, DKUPP Sumenep berencana melakukan penataan sekaligus penertiban terhadap pedagang yang selama ini menggunakan area di sekitar pintu masuk pasar.
Pedagang nantinya diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan di dalam kawasan pasar. Dengan begitu, pendataan pedagang dan penarikan retribusi diharapkan dapat dilakukan lebih tertib.
“Semua potensi kebocoran retribusi akan kita tekan,” tegasnya.
Ramli menambahkan, penertiban bukan semata-mata untuk memindahkan lokasi berjualan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun tata kelola pasar yang lebih jelas, termasuk memastikan pedagang memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami akan tertibkan. Pedagang harus berjualan di tempat yang sudah disediakan dan memenuhi kewajiban retribusinya,” tandasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Sumenep mengejar target retribusi pasar Rp2,9 miliar sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor perdagangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Abdul Aziz Qomar