KLIKJATIM.Com | Surabaya—Satpol PP Kabupaten Madiun menggerebek pesta miras di Desa Sumberrejo, Kecamatan Jiwan saat malam takbiran, Minggu (24/5/2020) malam. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam pesta miras yang digelar di dekat masjid itu.
Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Didik hariyanto mengatakan, razia dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah. Terlebih, lokasi pesta miras dekat dengan masjid.
"Atas informasi masyarakat jika ada tempat sering dibuat pesta miras karena lokasi dekat dengan masjid," katanya.
[irp]
Lokasi pesta miras itu, kata Didik, yakni di rumah warga yang berjarak hanya 50 meter dari warung penjual. Dari warung penjual, lanjut Didik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu karton miras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral berbagai ukuran.
"Minuman keras jenisnya arak yang kita temukan untuk barang bukti di lokasi. Juga ditemukan bekas minum dan makanan pendamping berupa rica mentog," imbuhnya.
Warga yang terjaring razia itu sempat membantah sedang berpesta miras. Meski barang bukti tampak di lokasi.
"Ndak tahu Pak milik siapa," ujar salah satu dari tujuh warga yang diamankan.
[irp]
Setelah diamankan petugas Satpol PP ke tujuh orang itu langsung dilakukan rapid tes covid-19. Selain itu, lokasi yang digunakan pesta miras juga disemprot cairan disinfektan untuk sterilisasi.
"Ini juga masih dalam masa pandemi COVID-19 maka kita langsung meluncur ke lokasi dan dilakukan rapid test. Untuk hasil masih menunggu," imbuhnya. (hen)
Editor : Redaksi