KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera menguji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Samanhudi, kawasan Pasar Tanjung. Langkah ini menjadi salah satu tindak lanjut dari polemik penataan Pasar Tanjung yang kembali disuarakan pedagang dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa jilid II, Selasa (22/9/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Gatot Triyono mengatakan, skema perubahan arus kendaraan akan dibahas dalam forum lalu lintas pada Rabu (23/9/2026).
Forum tersebut akan melibatkan Satlantas Polres Jember, akademisi dan camat. Pembahasan diperlukan untuk menentukan pola arus lalu lintas yang akan diterapkan sebelum dilakukan uji coba.
“Besok siang kami masih melaksanakan rapat forum lalu lintas dengan pihak Satlantas dan akademisi dan camat untuk menentukan perubahan arus tersebut,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha.
Setelah skema ditetapkan, Pemkab Jember akan melakukan sosialisasi selama dua hari. Uji coba perubahan arus kendaraan ditargetkan dapat dimulai paling cepat pada Senin (28/9/2026).
Dishub terlebih dahulu akan menyiapkan berbagai sarana pendukung, termasuk rambu-rambu lalu lintas. Pelaksanaan uji coba kemudian akan dipantau selama sekitar satu pekan untuk mengetahui dampaknya terhadap kelancaran kendaraan di kawasan Pasar Tanjung.
“Kita akan cek seminggu ke depan, kita evaluasi apakah perubahan ini efektif atau tidak. Nanti kalau memang ini efektif akan kita lanjutkan,” ujar Gatot.
Untuk sementara, rekayasa hanya diterapkan di Jalan Samanhudi. Pemkab tidak langsung mengubah arus di ruas jalan lain karena perubahan tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lanjutan terhadap lalu lintas di kawasan sekitar.
“Yang sementara fokus di Samanhudi saja. Saya takutnya nanti kalau lalu lintas ini berimbasnya ke mana-mana,” jelas Gatot.
Selain persoalan lalu lintas, Pemkab Jember juga akan menertibkan jam operasional pedagang yang beraktivitas di luar bangunan Pasar Tanjung.
Gatot menyebut ketentuan waktu berdagang sebenarnya sudah ditetapkan. Pedagang seharusnya mulai beraktivitas sekitar pukul 04.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan pada pukul 06.00 WIB.
Namun, di lapangan masih ditemukan pedagang yang beraktivitas hingga pukul 08.00 WIB bahkan 09.00 WIB, termasuk proses berkemas setelah aktivitas jual beli.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan pedagang di lantai atas Pasar Tanjung. Mereka menilai aktivitas perdagangan di area bawah yang berlangsung lebih lama membuat pembeli tidak banyak naik ke lantai atas.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) Jember Sartini mengatakan, penertiban akan dilakukan Satgas dengan diawali sosialisasi kepada pedagang pikap.
“Ya, kami dari Satgas juga akan bekerja all out untuk penertiban terhadap apa yang sudah tadi kita sampaikan. Tahap awal nanti kami akan memberikan sosialisasi kepada pedagang-pedagang pikap untuk mematuhi apa yang sudah kita sepakati hari ini,” kata Sartini.
Pemkab Jember juga menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di ruas jalan sekitar pasar.
Diskopumdag telah membersihkan lantai dua sisi selatan Pasar Tanjung yang diperkirakan dapat menampung sekitar 69 pedagang. Setiap lapak memiliki ukuran sekitar 1,5 x 2,3 meter.
Namun, kapasitas tersebut belum mampu menampung seluruh pedagang yang beraktivitas di dua ruas jalan sekitar Pasar Tanjung. Sartini menyebut terdapat sekitar 147 pedagang di Jalan Samanhudi dan 221 pedagang di Jalan Untung Suropati.
Selain sisi selatan, lantai dua sisi utara juga disiapkan sebagai alternatif. Area tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 30 pedagang.
Pemkab juga mempertimbangkan lahan sekitar 400 meter persegi di Pasar Gebang untuk menampung pedagang pikap. Namun, opsi tersebut masih harus disosialisasikan kepada para pedagang.
“Pasar Gebang itu areanya ada 400 meter persegi. Nanti itu juga bisa sebenarnya dimanfaatkan untuk pedagang-pedagang pikapan. Namun ini kami harus sosialisasikan dulu,” ujar Sartini.
Sementara untuk kendaraan pengangkut barang, pemerintah tidak langsung melarang aktivitas bongkar muat di Jalan Samanhudi. Kendaraan masih diperbolehkan berhenti sementara untuk menurunkan barang, kemudian harus meninggalkan lokasi setelah proses bongkar muat selesai.
“Nanti di Samanhudi itu sifatnya dia boleh parkir di situ sebentar, drop, dibawa ke atas, selesai itu mereka harus pergi lagi. Jadi sifatnya hanya hitungan jam atau menit untuk menurunkan barang,” jelas Sartini.
Polemik penataan Pasar Tanjung sebelumnya memicu aksi unjuk rasa pada 15 September 2026. Massa ketika itu menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penataan pedagang, fungsi jalan, dugaan pungutan liar hingga rekayasa lalu lintas di Jalan Samanhudi.
Aksi tersebut sempat memanas. Kepala Diskopumdag Jember Sartini bahkan dilaporkan pingsan saat menemui massa demonstran.
Sehari setelah aksi, Bupati Jember Muhammad Fawait turun langsung ke Pasar Tanjung pada 16 September 2026 untuk mendengarkan keluhan para pedagang.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui dialog antara pemerintah, pedagang dan massa aksi pada unjuk rasa jilid II, Selasa (22/9/2026).
Terkait dugaan pungutan liar di Jalan Samanhudi, Gatot menegaskan tidak ada petugas Dishub yang berjaga pada malam hari di lokasi tersebut.
“Enggak ada petugas kami di sana kalau malam. Kami enggak ada juru parkir kalau malam di situ,” tegasnya.
Sartini juga mengakui telah menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Namun, ia memastikan pihak yang disebut dalam informasi itu bukan personel Diskopumdag.
“Kalau menurut mantri kami, personil kami tidak ada. Tapi kalau oknum infonya ada. Saya tidak bisa menyebutkan oknum itu. Yang jelas itu bukan personil dari kami,” katanya.
Dengan demikian, penanganan polemik Pasar Tanjung kini memasuki tahap uji coba. Pemkab Jember akan menentukan skema rekayasa lalu lintas melalui forum bersama pada Rabu, dilanjutkan sosialisasi dan pemasangan sarana pendukung.
Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, perubahan arus di Jalan Samanhudi akan diuji coba paling cepat Senin (28/9/2026). Hasilnya kemudian dievaluasi selama sekitar satu pekan untuk menentukan apakah skema tersebut akan dilanjutkan atau disesuaikan.
Editor : Abdul Aziz Qomar