klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua WNA Rusia Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Kepemilikan Ganja di Banyuwangi

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Salahsatu tersangka WNA asal Rusia saat dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Salahsatu tersangka WNA asal Rusia saat dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi  -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus kepemilikan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026).

Perkara ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37). Keduanya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar satu bulan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada hari ini, Selasa 22 September, pukul 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” kata Gatot kepada wartawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan proses hukum berbeda terhadap kedua tersangka berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan.

Elena Vtorova diproses atas dugaan kepemilikan ganja setelah polisi menemukan narkotika seberat 9 gram yang disimpan dalam sebuah wadah kotak berwarna putih. Karena jumlah barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram, Elena terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.

“Saudari Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” ujar Gatot.

Sementara itu, Svetlana Karmalova atau Lana dinyatakan positif menggunakan ganja berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, penyidik menyebut tidak menemukan indikasi bahwa Lana terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ataupun berperan sebagai pengedar.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudari Lana positif menggunakan ganja, tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan dan tidak terindikasi sebagai pengedar,” jelas Gatot.

Atas kondisi tersebut, Lana menjalani asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menentukan proses penanganan selanjutnya, termasuk rehabilitasi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan wisata Pantai Plengkung, Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kamar nomor 9 di Bobby's Camp, kawasan Pantai Plengkung.

Di lokasi, petugas mengamankan kedua WNA yang disebut baru selesai mengonsumsi ganja. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 9 gram yang berada di dalam laci kamar.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari luar Banyuwangi. Barang itu kemudian dibawa ke lokasi penginapan di kawasan Pantai Plengkung.

“Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab. Mereka hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi,” pungkas Gatot.

Editor :