KLIKJATIM.Com | Surabaya - Karena tidak ada penyelesaian dan cenderung berlarut-larut, DPRD Surabaya akan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi keras kepada pihak Adhi Karya. BUMN ini sebagai kontraktor pembangunan Kampus II Uinsa (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) di Gunung Anyar, Surabaya bertanggungjawab atas kebocoran pipa PDAM beberapa waktu lalu.
[irp]
Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba menegaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan jebolnya pipa PDAM yang tertanam di wilayah Gunung Anyar akibat terkena proyek pengerjaan tiang pancang Kampus II Uinsa. “Karena ini izin IMB-nya belum keluar tapi mereka masih nekat terus melakukan pembangunan. Itu adalah kesalahan yang sangat fatal itu dari pihak Adhi Karya,” kata Habiba.
Dijelaskan, tekomendasi sanksi keras, IMB dari proyek yang dilakukan terancam tidak dapat dikeluarkan. “Kami akan berikan rekomendasi sanksi itu. Bukan kepada Uinsa, tapi kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor,” kata politisi PKB ini.
[irp]
Menurutnya, usai lebaran sekitar Kamis, pihaknya akan hearing bersama Pemkot Surabaya dan juga Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang dikeluarkan.
Sementara Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action). “Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” katanya singkat. (hen)
Editor : Redaksi