KLIKJATIM.Com | Jember -Seorang pria bernama Ashadi Panji (35), warga Perumahan Graha Permata Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri berinisial FR pada Jumat malam (24/4/2026) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Leces II, Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, sekitar pukul 21.30 WIB dan kini telah dilaporkan ke Polsek Jelbuk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Firman mengirimkan lokasi atau share lock dan meminta korban untuk datang ke lokasi kejadian.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mendatangi titik yang dimaksud. Namun sesampainya di lokasi, terjadi cekcok yang dipicu oleh dugaan kesalahpahaman terkait ucapan korban yang dituduhkan telah menjelek-jelekkan terlapor di lingkungan kerja mereka.
“Dia menuduh saya menjelek-jelekkan dia ke teman-teman di tempat kerja. Padahal saya merasa tidak punya masalah,” ujar Ashadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polsek Jelbuk, Selasa (28/4/2026).
Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Terlapor disebut memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali, terutama mengenai bagian wajah hingga menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah.
Selain itu, korban juga mengalami pukulan di bagian tubuh lain yang membuatnya merasa sakit dan pusing di kepala. Korban mengaku tidak sempat melakukan perlawanan karena serangan terjadi secara tiba-tiba.
“Kejadiannya Jumat sore, saya dipukul di bagian wajah, lengan, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” tambahnya.
Aksi penganiayaan tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi melerai keduanya. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada malam harinya dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Terpisah, terkait kejadian dugaan penganiayaan ini Kapolsek Jelbuk AKP Brisan Iman Nulla membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula dari komunikasi antara korban dan terlapor yang berujung kesalahpahaman.
“Korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp dan diminta datang ke lokasi. Setelah bertemu, terjadi kesalahpahaman terkait ucapan, yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan,” jelas Brisan.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dan area bawah mata. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Sudah dilakukan visum dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dan membuka peluang mediasi antara kedua belah pihak melalui restorative justice. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Wahyudi