klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Magetan Bekuk Residivis Pembobol Rumah Kosong

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
MS (43) dibekuk saat mencoba mencuri di rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan
MS (43) dibekuk saat mencoba mencuri di rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan

KLIKJATIM.Com | Magetan - Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial MS (43) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencoba mencuri di rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Aksi pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu gagal setelah pemilik rumah terbangun dan memergokinya berada di dalam rumah pada 1 September 2026 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Magetan, tersangka diduga telah melakukan pengamatan terhadap sejumlah lokasi sebelum menentukan sasaran. Rumah korban dipilih karena berada di dekat akses jalan dan dinilai memungkinkan menjadi target pencurian.

Pada 31 Agustus 2026 malam, tersangka berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus. Ia tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju Desa Kembangan. Ia kemudian meminta diturunkan di sekitar area pemakaman yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan sebelum beraksi, tersangka diduga bersembunyi di lahan tebu di belakang rumah warga sambil menunggu situasi sepi.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka diduga masuk melalui bagian belakang rumah dengan merusak tali angin pada jendela. Setelah berada di dalam rumah, ia mulai mencari barang-barang berharga di sejumlah ruangan,” terang Kapolres.

Namun aksinya diketahui pemilik rumah yang terbangun. Korban kemudian berusaha mengamankan tersangka sambil berteriak meminta bantuan.

Pergulatan antara korban dan tersangka berlangsung sekitar 30 menit. Warga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan akhirnya membantu mengamankan tersangka.

Tersangka kemudian diserahkan kepada polisi bersama sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi. Barang tersebut antara lain beberapa alat berbahan besi dengan ujung pipih, magnet, masker, tas selempang serta potongan kain.

AKBP Erik mengatakan polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara percobaan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga mencatat MS bukan kali pertama menjalani proses hukum dalam kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di sejumlah rumah tahanan, yakni di Karanganyar pada 2018, Sukoharjo pada 2019, serta Sragen pada 2023.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Raden Erik.

Editor :