KLIKJATIM.Com | Blitar - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar, mendesak pemkot segera mencairkan dana hibah olahraga yang hingga kini masih tertunda untuk mendukung persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba mengatakan pencairan dana hibah diperlukan untuk memastikan program pembinaan dan persiapan atlet dapat berjalan.
"Kami sudah menunggu lama. Dari awal kami mengikuti kemauan pemerintah kota. Rekomendasi dari DPRD sudah dikirim ke pemda, namun hasilnya nihil. Tidak ada tanggapan," katanya di Blitar, Senin.
Selain mendesak pencairan dana hibah, KONI meminta Pemerintah Kota Blitar membuka kembali akses kantor sekretariat KONI yang selama ini ditutup. Kedua tuntutan tersebut dinilai berkaitan dengan kelancaran administrasi dan pembinaan olahraga di daerah.
Elim mengatakan KONI telah mengirimkan tiga surat permintaan audiensi kepada Wali Kota Blitar. Namun hingga aksi digelar, belum ada jawaban yang dianggap memberikan kepastian terkait pencairan anggaran dan penggunaan kantor sekretariat.
"Kami sudah menyampaikan berbagai cara, tetapi tidak ada jawaban yang pasti. Ini murni kemauan dari insan-insan olahraga karena kami memang sudah menemui jalan buntu," ujarnya.
Massa yang terdiri dari ratusan atlet, pelatih, wasit, dan pengurus cabang olahraga mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Blitar.
Dalam aksi tersebut, perwakilan KONI, DPRD, dan Pemerintah Kota Blitar kemudian menandatangani nota kesepakatan. Salah satu poin kesepakatan yakni segera mencairkan dana hibah olahraga yang tertunda, sedangkan poin lainnya terkait pengembalian akses dan penggunaan kantor sekretariat KONI.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan Pemkot Blitar tidak bermaksud mengulur-ulur pencairan anggaran KONI.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh proses penganggaran dan pencairan berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya pemkot sangat menghormati apa yang disampaikan teman-teman dari KONI. Namun kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku," kata Tri Iman.
Terkait kantor sekretariat KONI, Tri Iman mengatakan aset tersebut merupakan milik masyarakat Kota Blitar sehingga pemanfaatannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum yang sah.
Tri Iman juga memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Fatih